Bogor, 29 Oktober 2025 — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Mawardi, menyampaikan bahwa pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365 per jemaah.
“Keputusan ini merupakan langkah pemerintah dan DPR dalam memberikan kepastian kepada calon jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutan penyelenggaraan haji secara nasional,” ujar Mawardi.
Ia menambahkan, dari total BPIH tersebut, porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) ditetapkan sebesar Rp54.193.806, atau sekitar 62 persen dari keseluruhan biaya.
“Artinya, calon jemaah dari Kabupaten Bogor akan membayar di kisaran angka tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Bogor, Abdul Halim, memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme pembayaran.
“Dari besaran BIPIH tersebut akan diperhitungkan dengan setoran awal serta saldo virtual account di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sehingga jumlah yang dibayar calon jemaah setelah pengurangan dapat berkisar Rp26.493.000,” terangnya.
Ia merinci, total BPIH tahun ini sebesar Rp87.409.365, BIPIH yang dibayar jemaah Rp54.193.806, dengan setoran awal dan saldo virtual account rata-rata Rp2.700.000. Selain itu, jemaah juga akan menerima living cost sebesar Rp3.300.000.
Dalam kesempatan yang sama, Mawardi juga menyinggung penetapan kuota haji 2026, di mana Provinsi Jawa Timur memperoleh alokasi reguler terbesar secara nasional, yakni sebanyak 42.409 jemaah.
“Dengan alokasi terbesar, calon jemaah dari Jawa Timur memiliki peluang porsi keberangkatan yang relatif lebih besar, namun tetap harus memperhatikan daftar tunggu, kesiapan administrasi, dan pelunasan,” ujarnya.
Halim menambahkan bahwa besarnya kuota tersebut mempertimbangkan jumlah calon jemaah dan daftar tunggu di Jawa Timur yang cukup tinggi, serta proporsi penduduk muslim yang signifikan. Ia menegaskan bahwa Kemenag Bogor akan memperkuat sosialisasi dan monitoring proses pembayaran.
“Kami akan memverifikasi setoran awal, memantau saldo virtual account BPKH, serta memastikan tidak ada praktik di luar ketentuan resmi yang membebani calon jemaah,” ungkap Halim.
Selain kesiapan finansial dan administratif, istitha’ah kesehatan atau kelayakan kesehatan calon jemaah menjadi aspek penting yang semakin diperketat. Persyaratan ini mengacu pada ketentuan Kementerian Kesehatan RI, yang mewajibkan pemeriksaan menyeluruh mencakup aspek fisik, mental, kognitif, dan kemampuan beraktivitas sehari-hari.
Beberapa kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria istitha’ah antara lain gagal ginjal yang memerlukan dialisis, penyakit jantung dengan gejala saat istirahat, penyakit paru kronis yang memerlukan oksigen terus-menerus, kehamilan, kanker dengan kemoterapi aktif, serta gangguan neurologis berat.
Dalam evaluasi tahun 2025, sekitar 80,4 persen calon jemaah diketahui memiliki komorbiditas seperti hipertensi, diabetes melitus, penyakit jantung, atau gangguan paru. Oleh karena itu, pemeriksaan dini sangat dianjurkan agar faktor risiko dapat dikendalikan sejak dari tanah air.
“Semakin cepat skrining kesehatan dilakukan, semakin mudah mengendalikan faktor risiko, dan semakin siap jemaah secara fisik maupun administratif,” jelas pihak Kemenkes.
Untuk pelunasan BPIH, salah satu syarat utama adalah telah dinyatakan memenuhi istitha’ah kesehatan. Calon jemaah yang berstatus istitha’ah sementara belum dapat melunasi hingga kondisi kesehatannya membaik.
Menutup penjelasannya, Mawardi berharap agar calon jemaah haji asal Bogor dapat mempersiapkan diri secara menyeluruh.
“Kami mengimbau seluruh calon jemaah untuk memastikan kesiapan finansial, administratif, dan kesehatan sejak dini agar pelaksanaan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar dan khusyuk,” pungkasnya.
calendar_today 2025-11-25
visibility 165
calendar_today 2025-11-25
visibility 88
calendar_today 2025-11-24
visibility 56
calendar_today 2025-11-12
visibility 239
calendar_today 2025-11-11
visibility 420