Upaya memastikan keamanan dan kehalalan pangan terus diperkuat oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor. Melalui kegiatan bertajuk Sosialisasi Sertifikasi Halal untuk Dapur SPPG di Wilayah Kabupaten Bogor, Kemenag berkomitmen mendampingi seluruh penyelenggara makanan bergizi gratis (MBG) agar memenuhi standar halal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula PLHUT Kemenag Bogor pada Rabu (12/11/2025) ini dihadiri oleh para koordinator kecamatan SPPG dan kepala dapur SPPG dari seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor. Mereka menjadi garda terdepan dalam penyediaan pangan bergizi bagi masyarakat, terutama peserta didik penerima manfaat program MBG.
Acara ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal. Termasuk di dalamnya, makanan yang disalurkan melalui program pemerintah seperti MBG.
Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama antara Kemenag Bogor dan Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Bogor, yang berupaya memfasilitasi para pengelola dapur SPPG agar lebih mudah memahami dan melakukan sertifikasi halal. Sinergi ini diharapkan menjadi langkah awal terwujudnya sistem penyediaan makanan bergizi yang tidak hanya sehat, tetapi juga sesuai syariat.

Kasubbag TU Kemenag Bogor, Ilyasak, membuka acara dengan menegaskan pentingnya dukungan bersama dalam memastikan makanan yang beredar halal dan aman. “Kita semua dukung program pemerintah,” ujarnya di hadapan peserta.
Ia menambahkan, Kemenag akan memberikan pendampingan penuh bagi dapur SPPG di setiap tahapan proses sertifikasi halal. “Dapur SPPG di Bogor harus memiliki sertifikat halal. Nanti kita dampingi sampai tuntas. Prinsipnya, makanan yang disajikan harus halal, sehat, dan bergizi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0826/Bogor, Mayor Cpl Suwandi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap program makanan bergizi gratis. “Kita ingin masyarakat tidak khawatir terhadap makanan yang dikonsumsi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan sertifikasi halal merupakan kewajiban moral dan administratif. “Sertifikasi halal wajib dan mutlak untuk diikuti seluruh dapur SPPG. Ini bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat,” tegas Suwandi.
Menurutnya, kegiatan seperti ini perlu dijadikan momentum refleksi dan respons nyata oleh seluruh pengelola SPPG. “Saya berharap acara ini tidak hanya seremonial, tapi betul-betul dijadikan langkah awal perubahan,” tambahnya.
Sosialisasi dijelaskan langsung oleh dua narasumber dari Kemenag Bogor, Pengawas Jaminan Produk Halal, Bela dan Devanie, yang memaparkan proses sertifikasi mulai dari dasar kewajiban sertifikasi halal, jenis pendaftaran dan mekanisme sertifikasi halal bagi dapur SPPG, hingga pentingnya penyelia halal dapur SPPG. Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang diikuti antusias oleh peserta.

Melalui kegiatan ini, Kemenag Bogor berharap tercipta kesadaran bersama bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata tanggung jawab bersama dalam menyediakan makanan yang aman, sehat, dan berkah bagi masyarakat.
calendar_today 2025-11-25
visibility 165
calendar_today 2025-11-25
visibility 88
calendar_today 2025-11-24
visibility 56
calendar_today 2025-11-12
visibility 238
calendar_today 2025-11-11
visibility 418