Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama
Permohonan registrasi guru PAI baru