Permohonan
Penggabungan Mahram


Berkas Persyaratan :

  1. Formulir Permohonan
  2. Fotokopi BPIH Setoran Jamaah Lunas
  3. Fotokopi BPIH Setoran Awal Pendamping/Pengabung
  4. Fotokopi KTP dan KK Jamaah Lunas/Jamaah Pendamping/Penggabung (Legalisir)
  5. Rekomendasi Dinas Kesehatan (Pendampingan Lansia/Disabilitas)
  6. Data Pendukung Jamaah Pendamping/Penggabung :
    • Jika Anak/Orang Tua : Fotokopi Akte Kelahiran (Legalisir)
    • Jika Suami Istri : Fotokopi Buku Nikah (Legalisir)
    • Jika Saudara Kandung : Fotokopi Akte Kelahiran (Legalisir)
    • Jika Menantu : Fotokopi KK dan Buku Nikah (Legalisir)
    • Surat Pertanggung Jawaban Mutlak
Alur pelayanan :
Pemohon wajib datang pada kantor Kemenag Kab. Bogor

Biaya
  1. Rp 0,- (Gratis)