Pembatalan Haji
Karena Meninggal


Berkas Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Kantor Kemenag Kab. Lamongan dari ahli waris Download Format
  2. Surat kuasa dari ahli waris yang diketahui oleh kepala desa dan camat
  3. Surat keterangan warisan dari ahli waris diketahui oleh saksi dan disahkan oleh kepala desa dan camat
  4. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang diketahui oleh kepala desa
  5. Akte Kematian dari Disdukcapil atau Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa
  6. Jamaah ke Kantor Kementerian Agama dengan membawa :
    • Asli Tanda Bukti Setoran Awal (BPIH)
    • Asli Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris
    • Melampirkan bukti pendukung lainnya. Jika ahli warisnya suami/istri melampirkan akte nikah. Jika ahli warisnya anak melampirkan akte lahir
  7. Fotokopi rekening syariah ahli waris yang ditunjuk
Alur pelayanan :
Ahli waris yang ditunjuk wajib datang pada kantor Kemenag Kab. Bogor untuk biometric dan menyetorkan berkas asli

Biaya
  1. Rp 0,- (Gratis)

Pembatalan Haji
Karena Faktor Lain


Berkas Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Kantor Kemenag Kab. Bogor dari ahli waris Download Format
  2. Surat Pernyataan tanggungjawab mutlak
  3. Surat Keterangan Keluarga
  4. Asli Tanda Bukti Setoran Awal (BPIH)
  5. Asli Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  7. Fotokopi rekening yang bersangkutan
Alur pelayanan :
Pemohon wajib datang pada kantor Kemenag Kab. Bogor untuk biometric dan menyetorkan berkas asli

Biaya
  1. Rp 0,- (Gratis)