Penyelenggara Zakat dan Wakaf

Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam PMA No. 19 Tahun 2019 mempunyai tugas Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan dibidang pemberdayaan zakat dan wakaf.

Sub Layanan